Whistle Blower System adalah sistem yang memfasilitasi ASN untuk melaporkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh ASN lainnya yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Pelapor mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.
Hak perlindungan berupa: kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaati persyaratan atau aturan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menegani penerimaan pengaduan.
Tidak mengungkap laporan atau kesaksian kepada lembaga atau pihak lain
Mampu memberikan laporan yang didasari oleh apa yang dialami, didengar, dan dilihat. Jika dimungkinkan, whistleblower juga dapat melengkapi dengan bahan-bahan atau petunjuk awal sebagai dasar insvestigasi laporan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Memiliki niat baik. Artinya whistleblower harus memiliki tujuan dan niat baik dalam mengungkapkan laporan atau kesaksian yang diketahui. Dengan melaporkan kejahatan atau pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, maka dapat mengungkap kejahatan atau pelanggaran di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja memberikan perbuatan curang;
Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
Jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda
Hindari orang lain mengetahui nama samaran(username), kata sandi (passsword) serta nomor regristrasi Anda
Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah aplikasi untuk menyampaikan pengaduan yang disediakan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai salah satu sarana bagi setiap Pegawai Negeri Sipil pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi oleh pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur Whistle Blowing System? adalah :
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara akan menyampaikan informasi pada Pegawai Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tentang pembuatan sistem aplikasi whistle Blowing System. Dengan demikian, pegawai yang ingin melapor benar-benar mengetahui pengaduan melalui system ini.
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan.
Tim verifikator akan menghubungi anda terkait pelaporan atau aduan yang anda laporkan.
Ya, seluruh laporan/pengaduan pada Whistle Blowing System akan diterima oleh sistem pengaduan ini, oleh karena itu pelapor dapat mengirimkan laporan/pengaduan dengan materi yang sama. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan/pengaduan dengan materi yang sama beberapa kali.
• Untuk sekali proses upload, jumlah file adalah maximum 1 (satu). Jumlah total besaran (size) file tersebut tidak boleh melebihi 20 MB.