Laporkan pengaduan anda tentang tindak pidana korupsi di Lingkungan Kabupaten Luwu Utara.

Laporkan Sekarang


Apa itu Whistle Blower System?

Whistle Blower System adalah sistem yang memfasilitasi ASN untuk melaporkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh ASN lainnya yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Pelapor mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.

Hak perlindungan berupa: kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan

Alur Pengaduan

Melihat Pelanggaran / Tindak Pidana Korupsi

Buka Website wbs.luwuutarakab.go.id

Mengisi Formulir Pelaporan yang Tersedia

Aduan di Verifikasi oleh Verifikator

Melakukan Komunikasi dengan Tim Verifikator

Selesai Pengaduan di
Proses

Sistem aplikasi ini adalah untuk internal Inspektorat yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Khususnya, mereka yang mengetahui secara langsung praktek-praktek tindak pidana korupsi yang terjadi dalam business process dalam Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, termasuk sampai pada tingkat eselon IV (sub bagian atau sub bidang)

Yang terpenting, bagi siapapun yang bertindak sebagai seorang whistleblower harus memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.

Berikut beberapa hal untuk sesorang dapat menjadi whistleblower :

  1. Menaati persyaratan atau aturan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menegani penerimaan pengaduan.

  2. Tidak mengungkap laporan atau kesaksian kepada lembaga atau pihak lain

  3. Mampu memberikan laporan yang didasari oleh apa yang dialami, didengar, dan dilihat. Jika dimungkinkan, whistleblower juga dapat melengkapi dengan bahan-bahan atau petunjuk awal sebagai dasar insvestigasi laporan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

  4. Memiliki niat baik. Artinya whistleblower harus memiliki tujuan dan niat baik dalam mengungkapkan laporan atau kesaksian yang diketahui. Dengan melaporkan kejahatan atau pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, maka dapat mengungkap kejahatan atau pelanggaran di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Sistem Aplikasi Whistleblower Pemerintah Kabupaten Luwu Utara hanya menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian yang dapat dilaporkan HANYALAH kasus-kasus yang melibatkan pegawai Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam hal seperti tertera dibawah ini :

  • Yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja memberikan perbuatan curang;

  • Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;

  • Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

  • Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Agar Kerahasian lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini :

  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.

  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda

  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran(username), kata sandi (passsword) serta nomor regristrasi Anda

Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah aplikasi untuk menyampaikan pengaduan yang disediakan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai salah satu sarana bagi setiap Pegawai Negeri Sipil pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi oleh pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur Whistle Blowing System? adalah :

  • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011
  • Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara No xxxxx Tentang Pedoman Penangananan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara akan menyampaikan informasi pada Pegawai Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tentang pembuatan sistem aplikasi whistle Blowing System. Dengan demikian, pegawai yang ingin melapor benar-benar mengetahui pengaduan melalui system ini.

  1. Silahkan kunjungi domain ini : wbs.luwuutarakab.go.id
  2. Klik menu Laporkan Sekarang.
  3. Mengisi formulir pelaporan yang telah tersedia dilengkapi dengan dokumen, foto atau video.
  4. Pelapor mendapatkan notifikasi pengaduan untuk memantau pengaduannya.
  5. Setelah mendapatkan notifikasi pelapor dapat melakukan komunikasi dengan tim verifikator WBS Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melalui system WBS.
  6. Setelah proses pengaduan selesai, Dokumen pengaduan akan di setujui oleh inspektur untuk ditindak lanjuti.

Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan.

Tim verifikator akan menghubungi anda terkait pelaporan atau aduan yang anda laporkan.

Ya, seluruh laporan/pengaduan pada Whistle Blowing System akan diterima oleh sistem pengaduan ini, oleh karena itu pelapor dapat mengirimkan laporan/pengaduan dengan materi yang sama. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan/pengaduan dengan materi yang sama beberapa kali.

  • Besaran file yang diperbolehkan adalah 20 MB (Mega Byte)
  • Jenis File apa saja yang diperbolehkan untuk di-upload?
  • File harus berupa jenis RAR, PDF, DOCX, XLSX, JPG, PPT, PPTX

• Untuk sekali proses upload, jumlah file adalah maximum 1 (satu). Jumlah total besaran (size) file tersebut tidak boleh melebihi 20 MB.